Keputusan MK Mencabut Wewenang Mendagri Bentuk Pengakuan Konstitusi Tehadap DPRD

17-04-2017 /

Wakil ketua DPR RI Kordinator bidang kesra, Fahri Hamzah menilai Keputusan MK yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah merupakan sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh.

 

“DPR RI kini terus menerus tengah menginduksi tentang bagaimana meletakkan kedudukan lembaga-lembaga negara dalam postur konstitusi dan sistem ketatanegaraan baru. Mahkamah Kehormatan DPR RI kali ini membahas bagaimana kita membaca perspektif nilai-nilai dari lembaga perwakilan rakyat. Salah satunya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut wewenang menteri yang membatalkan perda. Ini merupakan kemenangan legislatif, sekaligus sebagai sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh,” papar Fahri saat membuka seminar nasional Mahkamah Kehormatan DPR RI yang bertema "Dinamika dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan" di Crowne Hotel, Jakarta, Senin (17/4/2017).

 

Dijelaskannya, DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) memiliki hak penuh sebagai lembaga legislatif. Mengingat Anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan DPR RI.

 

Dengan demikian kewenangannya juga harus disamakan. Karena dengan menguatnya legislatif di daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Akibatnya korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi. Hal itu akan menjadi sebuah jaminan akan independensi eksekutif di daerah, seperti gubernur, dan bupati, serta walikota.

 

Hal senada juga diungkapkan Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa keputusan MK membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut peraturan daerah (Perda) merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur. Peraturan daerah yang sudah tersusun merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah yang bernama DPRD. Sehingga perda tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pengujian oleh Mahkaman Agung, bukan oleh Mendagri yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan gubernur atau bupati tersebut. (ayu/sc)/foto:andri/iw.

 

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...